Dilansir dari harian Washington Post, Kamis 12 Januari 2012, pembayaran lembur dari Nike akan dimulai awal bulan depan. Menurut Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang mewakili 4.500 pekerja PT Nikomas, pabrik pembuat sepatu Nike di Banten, Nike tidak membayar upah 600.000 jam lembur selama dua tahun.
Bambang Wirahyoso, ketua SPN, mengatakan bahwa uang lembur sebesar US$1 juta diperoleh setelah melakukan negosiasi selama 11 bulan. Jumlah ini pun menurutnya masih terlalu kecil dibandingkan apa yang dialami pekerja di Nikomas selama 18 tahun.
"Praktek bekerja lembur tanpa bayaran sebenarnya telah terjadi di Nikomas selama 18 tahun, tapi hukum di Indonesia hanya memungkinkan ganti rugi selama dua tahun terakhir," kata Wirahyoso dalam pernyataannya, dikutip dari stasiun berita BBC.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa kasus ini akan menjadi semacam cambuk bagi para pekerja yang lembur tujuh hari seminggu tanpa bayaran yang pantas. "Kasus ini akan menjadi cambuk bagi pergerakan pekerja di Indonesia. Kami baru saja memulainya," lanjutnya.
Perusahaan Nike dalam pernyataannya mengatakan akan melakukan koreksi kinerja dalam kesejahteraan pekerja. Selain itu, Nike juga menawarkan program pelatihan dan membentuk gugus tugas untuk menampung aspirasi para pekerja.
"Nike mendukung pabrik-pabrik dalam rencana aksi mereka dan upaya mengoreksi kekurangan pada kebijakan yang ada dalam melindungi hak-hak para pekerja. Nike akan terus memonitor dan mendukung upaya mereka dalam memperbaiki keadaan," tulis Nike dalam pernyataannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar